NAMA : RADINA DWI SATRIA
NPM : 55410524
KELAS : 4IA10
..Postingan ini lanjutan dari FUAD ALI
Ilmuwan forensik dapat menggunakan DNA yang terletak dalam darah,
sperma, kulit, liur atau rambut yang tersisa di tempat kejadian
kejahatan untuk mengidentifikasi kemungkinan tersangka, sebuah proses
yang disebut fingerprinting genetika atau pemrofilan DNA (DNA
profiling). Dalam pemrofilan DNA panjang relatif dari bagian DNA yang
berulang seperti short tandem repeats dan minisatelit, dibandingkan.
Pemrofilan DNA dikembangkan pada 1984 oleh genetikawan Inggris Alec
Jeffreys dari Universitas Leicester, dan pertama kali digunakan untuk
mendakwa Colin Pitchfork pada 1988 dalam kasus pembunuhan Enderby di
Leicestershire, Inggris.
Banyak yurisdiksi membutuhkan terdakwa dari kejahatan tertentu untuk
menyediakan sebuah contoh DNA untuk dimasukkan ke dalam database
komputer. Hal ini telah membantu investigator menyelesaikan kasus lama
di mana pelanggar tidak diketahui dan hanya contoh DNA yang diperoleh
dari tempat kejadian (terutama dalam kasus perkosaan antar orang tak
dikenal). Metode ini adalah salah satu teknik paling tepercaya untuk
mengidentifikasi seorang pelaku kejahatan, tetapi tidak selalu sempurna,
misalnya bila tidak ada DNA yang dapat diperoleh, atau bila tempat
kejadian terkontaminasi oleh DNA dari banyak orang.
Contoh kasus pertama :
Telah terjadi kejahatan pada sebuah rumah di daerah Cakung, Jakarta
Timur pada tanggal 20 Mei 2013 dengan ditemukan beberapa fakta yang ada
di tempat kejadian perkara:
Korban ditemukan tidak sadarkan diri dengan luka yang parah
Para saksi mata sempat melihat ada mobil pick-up hitam yang mencurigakan pada saat kejahatan terjadi
Bercak darah pada kuku korban
Bercak darah pada baju korban
Puntung rokok di halaman rumah
Polisi dengan cepat mengamankan 2 tersangka yang di duga kuat melakukan
kejahatan tersebut namun keduanya tetap bersikeras menyangkal tuduhan
melakukan kejahatan itu.
Tugas anda sebagai ahli DNA forensik adalah menemukan tersangka mana
yang melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan hasil analisis DNA
tersangka dengan DNA yang ditemukan di TKP.
data DNA
Hasil Analisis DNA dari Lab Forensik
Setelah dilakukan analisis berdasarkan data di atas dan setelah melalui
perdebatan panjang dan konsultasi dengan berbagai pihak maka ahli DNA
forensik menyimpulkan bahwa tersangka….. adalah pelakunya.
http://fuadshahab.wordpress.com/2013/10/01/dna-dalam-forensik/
Selasa, 01 Oktober 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar