Berikut ini adalah daftar dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan suatu perusahaan :
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha
dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama
perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3
golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
- SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
- SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
- SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah :
- Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
- Fotocopy SITU dari pemda setempat
- Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
- Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
- Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
- Fotodirektur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Neraca perusahaan
Contoh dari SIUP seperti berikut :
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda
pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi
perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan
domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal
atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen
sebagai berikut :
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
- Fotocopy KTP untuk WNI
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
- Bagi Wajib Pajak badan usaha :
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
- Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
- Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
- Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
- Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
- Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
- Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
- Rencana Biaya Bangunan (RBB)
- Denah lokasi
- AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy TDP
- Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan
- Fotocopy SITU
- Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
- Fotocopy KTP pemohon
- Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
- Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
- Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
- Fotocopy Akta Tanah
- Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
- Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
- Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SITU
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy Passport jika pemilik WNA
- Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SITU
- NRB (Nomor Rekening Bank)
- Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
- Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
- Tanda setoran
- Lembar Pemberian Setoran
Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender dengan cara menjadi konsultan pengembang sistem
suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik Proyek) antara lain :
- Berdasarkan pada petunjuk langsung
- Konsep perencanaan
- Design awal (denah, tampak)
- Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
- Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan
baik itu melalui media massa maupun dengan cara lainnya yang lazim
dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam
hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi
syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai
peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang
mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta
lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan
penawaran fee perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil
konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design
maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi
tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan
perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap
segala ketentuan pada SPK
- Bedasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja yang
diundang adalah beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan
untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang
diundang sudah diketahui reputasinya.
Sumber : http://kuliahdi.blogspot.com/2009/08/cara-konsultan-perencana-mendapatkan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar