Minggu, 27 Maret 2011
TUGAS IBD 6
Sabtu, 19 Maret 2011
TUGAS IBD 5
Menurut pengertian umum, Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Jadi, keadilan itu berlaku bagi seluruh mahluk hidup maupun bagi benda-benda yang ada di alam semesta. Hal ini dikarenakan oleh adanya keterikatan yang terjadi secara alamiah, sehingga seluruh mahluk harus berlaku adil kepada yang lainnya. Sebagai salah satu jalan mempertahankan keseimbangan yang alami tersebut.
Justice is the first virtue of social institutions, as truth is of systems of thought (John Rawls).
John Rawls dalam A Theory of Justice (1973) memperkenalkan keadilan prosedural sebagai sebuah alternatif dalam menghadapi era perubahan, Keadilan prosedural tersebut menitik beratkan pada proses lahirnya keadilan, bukan pada keadilan yang dihasilkan. Dengan pengertian tersebut, Rawls mencoba menjelaskan bahwa produk yang dihasilkan dari sebuah keadilan dapat saja berubah dari waktu ke waktu. Sebagai mana diketahui, keadilan dapat terpelihara dengan baik jika ada institusi yang berwenang menangani masalah ini, seperti negara contohnya. Dengan adanya hukum yang dibuat oleh negara, maka negara dapat melakukan kontrol terhadap keadilan itu sendiri, dengan asumsi tidak terjadi penyelewengan oleh oknum-oknum yang kemudian dapat merubah hasil dari keadilan tersebut. Rawls mendasarkan konsep keadilan proseduralnya pada teori kontrak sosial. Artinya, proses peradilan itu akan dirasa perlu oleh seluruh elemen masyarakat, karena hanya dengan begitu kepentingan yang mereka miliki dapat terlindungi. Seluruh elemen masyarakat akan merasa berkepentingan pada adanya sebuah jaminan prosedur keadilan, Negaralah yang pada akhirnya memastikan bahwa proses tersebut mesti terjamin dengan baik.
Makna Keadilan
Islam merupakan agama yang adil dan seimbang, sekaligus jalan yang lurus. Umat islam merupakan umat pertengaahan. Sementara itu, sistem islam yang diberlakukan tak lain dari wujud keadilan itu sendiri. Dalam islam, selain air mata juga terdapat sebilah pedang. Islam, selain merancang program untuk menjaga kesehatan jasmani. Juga memperhatikan perkembangan maknawi dan rohani seseorang. Adanya(kewajiban) shalat pasti disertai pasti adanya zakat. Kecintaan serta hubungan dekat dengan para wali Allah pasti diiringi degan keterlepasan dan penjauhan diri daari musuh-musuh Allah. Di samping mendukun ilmu pengetahuan, islam juga mengutamakan amal. Himbauan islam kepada keimanan dan keislaman, niscaya di barengi dengan anjuran untuk beramal saleh.
Perintah untuk bertawakal kepada Allah akan senantiasa beriringan dengan perintah untuk bekerja dan berusaha keras. Penghargaan terhadap milik pribadi pasti akan diiringi dengan pelarangan untuk membuat kerugian dan penyalahgunaan dari kepemilikan tersebut. Di dalam perintah untuk memberi maaf, terdapat pula perintah untuk melaksanakan hukuman secara tegas dan tidak memperdulikan belas kasihan. Suatu ketika, serombongan orang melaporkan kepada iman bahwa si fulan mengerjakan salatnya secara acuh tak acuh. Iman bertanya "Bagaimanan cara berpikirinya?" artinya, apaila ibadah individual seseorang teah sempurna, pasti dirinya akan jeli dalam berpikir.
Macam-macam Keadilan
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan juga menjaaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
B. Keadilan Distributif.
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Sebagai contoh, Anto bekerja 10 tahun dan Sinta bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara anto dan sinta, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikan semua menerima Rp.100.000,- maka sinta harus menerima Rp.50.000. Akan tetapi bila besar hadia anto dan sinta sama, maka hal itu tidak adil.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles perngertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tidakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Pengertian Kejujuran
Kejujuran adalah suatu karakteristik manusia yang tidak bernilai/ tidak ada harganya artinya dalam suatu kejujuran itu sangat penting untuk kehidupan manusia, suatu pekerjaan atau kekekalan di dalam keluarga akan pentingnya hal jujur, karena kalau tidak ada hal itu maka semua akan menjadi tak berarti, atau telah jatuh ke lubang kesengsaraan. Contohnya dalam suatu pekerjaan menjaga kejujuran itu sangat penting, bagaimana caranya kita bisa di percayai oleh atasan/ rekan-rekan kerja di sekeliling kita maka hasilnya akan terasa puas dan akan selalu di percayai, jika kejujuran itu hilang, pekerjaan kita akan hangus, atau bisa disebut juga akan di pecat mentah-mentah.
Hakekat Kejujuran
Seorang muslim adalah orang yang jujur, mencintai kebenaran dan senantiasa menetapi kebenaran, lahir maupun batin, di dalam berkata dan berbuat, karena kebenaran itu menunjukkan kepada kebaikan dan kebaikan itu menunjukkan kepada surga, sedangkan surga itu puncak cita-cita tertinggi seorang muslim dan angan-angannya yang terjauh. Sedangkan kedustaan menunjukkan menunjukkan ke neraka, dan neraka itu seburuk-buruk tempat yang ditakuti setiap muslim dan menjaga diri darinya.
Seorang muslim memandangi kejujuran bukan sekedar akhlak yang utama saja yang wajib dilakukan tanpa lainnya, akan tetapi ia memandangnya lebih jauh daripada itu, ia berpendapat bahwa kejujuran adalah penyempurna imannya, penyempurna islamnya, sebab Allah yang memerintahkan demikian, seraya memuji hamba yang menyandang sifat ini.
Pengertian Kecurangan
Kecurangan adalah kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindaan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus memungkinkan merupakan suatu kejahatan.
Penyajian yang salah/ keliru yang secara ceoboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya berakibat dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain berindak atau berbuat.
Suatu kerugian yang timbul sebagai akibat diketahui keterangan atau penyajian yang salah, penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak merugikannya.
Sebab-Sebab Kecurangan
Di dalam kecurangan ada beberapa aspek yaitu : aspek kebudayaan, peradaban, ekonomi, teknis.
1. Aspek Teknis yaitu aspek ini dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikap adil, kita harus mengedapankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lain kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun. Keadilan dan kecurangan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang.
2. Aspek ekonomi
Aspek ekonomi yaitu setiap yang mempunyai berhak hidup layak dan untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan kita pikirkan. Melakukan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan jahat tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
3 dan 4. Aspek Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikap dan mentalis individu yang tedapat didalamnya " System kebuyaan" meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hampir pada setiap individu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegeskan keadilan.
Macam-Macam Perhitungan dan Pembalasan
Perhitungan dan Pembalasan bisa di gabung mejadi satu yang artinya dimana pada dasarnya suatu hak yang ada di dalam diri manusia mengenai suatu masalah yang terlibat dengan pihak yang bersangkutan, bahwa hal itu bisa di bilang dengan kata kasarnya yaitu dendam. Memang perhitungan dan pembalasan itu sangat merugikan bagi pihak yang bersangkutan, bakan bisa menjadi malapetaka.
Biasanya hal tersebut bisa di redam atau di damaikan dengan secara sebuah persyaratan bagi yang bersangkutan. Jadi sebaiknya, hindari sifat pembalasan, karena sifat itu sangat tidak menguntungkan dan mungkin bisa menjadi sebuah dosa yang sepele, dan sebaliknya seharunya kita harus meciptakan perdamaian. Karena suatu pedamain bisa menjaga suatu negara yang rukun dan berkembang.
Pengertian Nama Baik
Sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat tentang apa yang disebut pencemaran nama baik. Menurut frase(bahasa inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, libel yang dalam bahasa Indonesia di terjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah(lisan), fitnah(tertulis). Slander adalah oral defamation(fitnah secara lisan) sedangkan libel adalah written defamation(fitah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel.
Hakekat Pemulihan Nama Baik
Pada dasarnya pemulihan nama baik berawal dari orang yang melakukannya, bahwa sesuatu yang berbuat salah harus bisa mendapat resiko dengan apa yang di dapat dengan lingkungannya itu sendiri, tinggal bagaimana caranya memperbaiki sesuatu yang behubungan dengan nama baik, memang sangat berat dan sulit untuk memperbaikinya, tetapi semua itu tidak ada yang tidak bisa sebelum mempunyai niat yang ada didalam dirinya sendiri.
Ada tiga macam godaan di dalam pemulihan nama baik yaitu derajat, harta dan wanita. Apabila seseorang tidak dapat menguasai nafsunya maka kemungkinan besar ia akan terjerumus ke jurang kenistaan karena untuk memperoleh derajat, harta, dan wanita terkadang seseorang harus melakukan cara-cara yang tidak wajar, dan tidak sesuai akhlak dan moral yang telah ditentukan oleh agamanya, misalnya melakukan fitnah, berbohong, mencuri dan segala jalan yang diharamkan oleh agamanya.
Pengertian Pembalasan
Pembalasan teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan. Teori ini memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori absolut mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau (melihat apa yang telah dilakukan oleh sang pelaku). Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena dianggap si pelaku pantas menerimanya demi kesalahan sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan.
Penyebab Pembalasan
Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis. Contoh Ari mencuri uang adiknya, dan pada akhirnya kecurangan Ari terbongkar oleh adiknya, maka adiknya akan membalas dengan balasan yang setimpal.
1 Contoh Pembalasan
Dalam suatu pekerjaan adanya rasa saling kecemburuan antar karyawan yang dimana hal itu secara tidak langsung mengambil objek yang di kerjakan, maka dari semua itu akan timbul di dalam dirinya yang hanya mementingkan objek itu sendiri, artinya suatu pembalasan terjadi karena adanya seorang yang memulai secara curang/licik, maka pihak yang bersangkutan akan memulai pembalasannya dari apa yang sudah di ambil.
OPINI
Dalam suatu keadilan terdapat sesuatu kehidupan yang harmonis, ketika keadilan belum tercapai maka harus menciptakan suatu masalah yang harus terpecahkan, kemudian dalam hak seseorang yang telah melakukan kesalahan, harus menerima ganjaran atas kesalahan tersebut tinggal bagaimana caranya keadilan itu di laksanakan.
Islam merupakan agama yang adil dan seimbang, sekaligus jalan yang lurus. Umat islam merupakan umat pertengaahan. Sementara itu, sistem islam yang diberlakukan tak lain dari wujud keadilan itu sendiri. Dalam islam, selain air mata juga terdapat sebilah pedang. Islam, selain merancang program untuk menjaga kesehatan jasmani. Juga memperhatikan perkembangan maknawi dan rohani seseorang. Adanya(kewajiban) shalat pasti disertai pasti adanya zakat. Kecintaan serta hubungan dekat dengan para wali Allah pasti diiringi degan keterlepasan dan penjauhan diri daari musuh-musuh Allah
sumber:http://www.al-shia.org/html/id/books/mencari-Tuhan/04.htm . www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/PncemaranNama.pdf . http://www.oaseimani.com/hakekat-kejujuran.html.http://masuk.blogrezzaprawiratama.co.cc/2010/04/berbagai-macam-keadilan.html